Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.
Hubungi KamiTingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.
Hubungi KamiTingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.
Hubungi KamiTingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.
Hubungi Kami
Timika — Papuatimes.com,Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Timika menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh Keuskupan Timika terkait dugaan pembongkaran dan pengrusakan pagar milik Keuskupan di Jalan Irigasi, Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Jumat (22/5/2026).
Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.
Hubungi KamiDalam siaran pers resmi yang diterima pada Sabtu (24/5/2026), PMKRI Timika menilai tindakan pengrusakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan bentuk pelecehan terhadap hak kepemilikan lembaga keagamaan yang sah.
PMKRI menegaskan bahwa tindakan anarkis seperti itu tidak boleh dibiarkan karena dapat menciptakan preseden buruk terhadap penghormatan hukum, hak kepemilikan, serta stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Mimika.
PMKRI juga mengapresiasi langkah Keuskupan Timika yang memilih jalur konstitusional dengan melaporkan kasus tersebut kepada pihak Kepolisian melalui laporan resmi yang disampaikan Pastor Silvester Boby. Langkah itu dinilai menunjukkan penghormatan terhadap supremasi hukum dan mekanisme penyelesaian masalah di negara hukum.
Dalam pernyataannya, PMKRI Timika mendesak Kapolda Papua Tengah dan Kapolres Mimika untuk segera mengusut seluruh pelaku pembongkaran dan pengrusakan pagar milik Keuskupan Timika secara adil tanpa diskriminasi.
Selain itu, PMKRI meminta aparat kepolisian memproses laporan Keuskupan secara serius, profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menjamin perlindungan hukum terhadap aset lembaga keagamaan dan fasilitas umum di Kabupaten Mimika.
PMKRI Timika juga menyoroti maraknya praktik makelar tanah dan dugaan mafia tanah di Mimika yang dinilai semakin meresahkan masyarakat serta berpotensi memperumit berbagai persoalan sengketa lahan di daerah tersebut. Menurut PMKRI, keberadaan pihak-pihak yang mengambil keuntungan dari konflik dan transaksi tanah tanpa mekanisme yang jelas dapat mengancam hak kepemilikan masyarakat adat, termasuk suku Kapawe-Kamoro sebagai pemilik hak ulayat asli di wilayah Mimika.
“Persoalan tanah di Mimika harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan dialog yang bermartabat, bukan dengan cara-cara sepihak maupun kepentingan para makelar tanah yang justru memperkeruh situasi,” tegas PMKRI Timika.
PMKRI meminta pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk lebih serius mengawasi praktik-praktik mafia tanah yang dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.
PMKRI Timika menegaskan bahwa setiap persoalan sengketa lahan maupun kepemilikan tidak dapat diselesaikan secara sepihak, apalagi melalui tindakan melawan hukum. Negara, kata mereka, telah menyediakan mekanisme hukum yang jelas dan bermartabat untuk menyelesaikan setiap persoalan.
Sebagai organisasi kader yang berlandaskan nilai kekatolikan dan kebangsaan, PMKRI memandang pengrusakan aset Keuskupan bukan sekadar persoalan materil, tetapi juga menyangkut penghormatan terhadap lembaga keagamaan, masyarakat adat, serta nilai-nilai keadilan dan kemanusiaan.
PMKRI Timika juga mengingatkan semua pihak agar tidak memanfaatkan situasi tersebut untuk kepentingan tertentu yang dapat memicu konflik horizontal di tengah masyarakat. Seluruh elemen masyarakat diajak menjaga persatuan dan menyerahkan proses penyelesaian kepada aparat penegak hukum.
Selain itu, PMKRI meminta Pemerintah Kabupaten Mimika dan seluruh pemangku kepentingan turut memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut guna memastikan keamanan, ketertiban, dan kepastian hukum tetap terjaga di Papua Tengah, khususnya Kabupaten Mimika.
PMKRI Timika menyatakan percaya bahwa Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Papua Tengah dan Polres Mimika, mampu menjalankan tugas secara profesional, independen, dan adil dalam menangani kasus tersebut.
“Penegakan hukum yang tegas dan transparan sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan stabilitas sosial di daerah ini,” tulis PMKRI Timika.
Sebagai bagian dari kaum intelektual muda Katolik di Tanah Papua, PMKRI Timika menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus ini hingga tuntas sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, perlindungan hak lembaga keagamaan, masyarakat adat, dan terciptanya keadilan bagi semua pihak. Pro Ecclesia et Patria.(redaksi )