🚀 Pasang Iklan Sekarang!

Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.

Hubungi Kami

🚀 Pasang Iklan Sekarang!

Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.

Hubungi Kami

TNI Sebut Film Pesta Babi Wajib Lulus Sensor, Pakar: Tak Nyambung!

Jakarta, IDN Times – Pernyataan Kepala Dinas Penerangan Kodam XVII/Cendrawasih, Tri Purwanto terkait film dokumenter Pesta Babi menuai kritik dari sejumlah pakar hukum. Tri sebelumnya menyebut film tersebut tidak bisa diputar secara publik lantaran belum memiliki sertifikat lulus sensor dari Lembaga Sensor Film.

Namun, pendapat itu dinilai tidak tepat oleh Julius Ibrani. Ia mengatakan film Pesta Babi merupakan film dokumenter komunitas nonkomersial sehingga tidak wajib memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS).

“Argumen itu salah kaprah dan tidak nyambung. Film ini bukan film komersial yang diputar di bioskop,” ujar Julius kepada IDN Times, Jumat (15/5/2026).

Menurut Julius, film dokumenter komunitas masuk dalam kategori pengecualian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perfilman. Karena itu, ia menilai pelarangan pemutaran film justru memperlihatkan kecenderungan aparat militer mencampuri ruang sipil.

Sementara itu, Bhatara Ibnu Reza juga mempertanyakan keterlibatan TNI dalam urusan sensor film. Ia menilai tindakan pembubaran pemutaran film menunjukkan militer semakin masuk ke ranah politik dan kebebasan sipil.

“Film dokumenter tidak perlu sensor seperti film komersial. Pertanyaannya, sejak kapan Kapendam mengurus sensor film?” kata Bhatara kepada IDN Times.

Ia menambahkan, situasi tersebut mengingatkan publik pada praktik pembatasan kebebasan berekspresi seperti era Orde Baru. Menurutnya, pelarangan pemutaran film di sejumlah daerah dan kampus menjadi tanda ruang diskusi publik semakin sempit.

Salah satu kampus yang diketahui membatalkan pemutaran film yakni Universitas Padjadjaran. Pembatalan dilakukan dengan alasan momen libur panjang kampus.

Bhatara juga mengaku tidak percaya apabila aparat TNI bergerak sendiri tanpa instruksi dalam membubarkan acara nonton bareng film tersebut. Ia merespons pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang sebelumnya menyebut pemerintah tidak pernah memerintahkan pembubaran pemutaran film Pesta Babi.

“Mana mungkin tentara bergerak tanpa perintah? Itu tidak masuk akal,” ujarnya.

Sebelumnya, Tri Purwanto mengatakan masyarakat perlu cerdas memilah informasi dan tidak menonton film yang belum memiliki sertifikat sensor resmi. Ia menilai konten tanpa proses sensor berpotensi menghadirkan narasi tidak berimbang dan memicu gangguan sosial.

Film Pesta Babi merupakan karya dokumenter Dandhy Dwi Laksono dan Cypri Paju Dale yang mengangkat isu Papua, eksploitasi sumber daya alam, dan persoalan masyarakat adat.

Pemutaran film tersebut diketahui sempat mendapat pengawasan aparat di sejumlah daerah, termasuk Bali dan Ternate.(www.idntimes.com)