🚀 Pasang Iklan Sekarang!

Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.

Hubungi Kami

🚀 Pasang Iklan Sekarang!

Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.

Hubungi Kami

🚀 Pasang Iklan Sekarang!

Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.

Hubungi Kami

🚀 Pasang Iklan Sekarang!

Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.

Hubungi Kami

Empat Sertifikat Tanah Rumah Sagu Hilang Sejak 2018, Pendeta Musa Tempuh Jalur Resmi Demi Kepastian Hukum Aset Pendidikan Anak Papua

Timika,Papuatimes.com – Empat sertifikat tanah di lokasi Rumah Sagu yang berada di Jalan Hasanudin, Gang Betlehem Irigasi, Timika, Papua Tengah, dilaporkan hilang sejak tahun 2018 dan kini tengah diproses penggantiannya melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.

🚀 Pasang Iklan Sekarang!

Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.

Hubungi Kami

Pelapor sekaligus pemohon penggantian sertifikat, Bapak Pendeta Musa Rmr Lodorohi, mengatakan bahwa proses pengumuman publik dilakukan berdasarkan arahan resmi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika sebagai bagian dari tahapan administrasi dan hukum penerbitan sertifikat pengganti.

Lokasi Rumah Sagu tersebut selama ini dikenal sebagai tempat pembinaan dan pendampingan pendidikan bagi ratusan anak-anak Papua, khususnya dari Suku Asmat dan Kamoro. Di atas lahan tersebut telah dibangun rumah tinggal serta beberapa gedung yang digunakan untuk mendukung kegiatan pembinaan, pelayanan sosial, dan pendidikan anak-anak.

“Tempat ini sudah lama dipakai untuk membantu anak-anak Papua, khususnya Asmat dan Kamoro, agar mendapat pembinaan dan pendidikan yang lebih baik. Karena itu kami mengikuti seluruh prosedur resmi supaya aset pelayanan ini memiliki kepastian hukum,” ujar Pendeta Musa.

Berdasarkan pengumuman resmi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, empat sertifikat yang diumumkan hilang tersebut tercatat atas nama pemegang hak Tek Liong Alias Tikno, beralamat di Dukuh Kupang Komp Dip. 865.

Adapun nomor sertifikat yang diumumkan hilang yakni:

  • 26.11.03.27.1.04918
  • 26.11.03.27.1.04919
  • 26.11.03.27.1.04920
  • 26.11.03.27.1.04921

Seluruh sertifikat tersebut telah dilengkapi Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang dari Kepolisian dengan nomor STPK/125/IV/2026/Papua Tengah/Res Mimika/Sek Miru.

Sesuai ketentuan Pasal 59 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, masyarakat yang merasa memiliki keberatan diberikan kesempatan selama 30 hari sejak tanggal pengumuman diterbitkan untuk menyampaikan keberatan disertai bukti hukum yang sah kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.

Apabila hingga batas waktu tersebut tidak terdapat keberatan, maka sertifikat pengganti akan diterbitkan dan sertifikat lama yang dinyatakan hilang dinyatakan tidak berlaku lagi.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk komitmen menjaga legalitas aset pelayanan dan pendidikan yang selama bertahun-tahun menjadi tempat pembinaan generasi muda Papua di Kabupaten Mimika.(redaksi)

Media Papuatimes.com , menyuarakan kebenaran suara litas Negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like