Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.
Hubungi KamiTingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.
Hubungi KamiTingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.
Hubungi KamiTingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.
Hubungi Kami
PAPUATIMES.COM β Perkembangan harga pangan nasional pada Selasa (6/10/2026) menunjukkan kenaikan pada sejumlah kebutuhan pokok. Cabai rawit merah tercatat mencapai Rp114.000 per kilogram, sementara pemantauan Kementerian Perdagangan menunjukkan mayoritas komoditas yang dipantau mengalami kenaikan dibandingkan sehari sebelumnya.
Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.
Hubungi KamiDilansir dari ANTARA dalam laporan Muhammad Harianto, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) Nasional yang dikelola Bank Indonesia mencatat harga cabai rawit merah sebesar Rp114.000 per kilogram. Pada laporan yang sama, telur ayam ras berada di angka Rp31.550 per kilogram.
Gambaran pergerakan harga juga terlihat dalam pemantauan Sistem Pemantauan Pasar Kebutuhan Pokok (SP2KP) Kementerian Perdagangan. Berdasarkan laporan Databoks yang merujuk data Selasa pukul 13.38 WIB, sebanyak 12 dari 16 komoditas mengalami kenaikan harga dibandingkan hari sebelumnya.
Sementara itu, empat komoditas lainnya tercatat turun. Dengan demikian, pergerakan harga pada hari tersebut tidak berlangsung seragam untuk seluruh bahan pangan.
Membaca Data Harga Pangan
Angka harga cabai rawit merah dan telur ayam dalam laporan ini berasal dari PIHPS. Adapun jumlah komoditas yang naik dan turun merujuk pemantauan SP2KP. Kedua informasi tersebut perlu dibaca sesuai sumbernya, bukan digabungkan seolah berasal dari satu kumpulan data yang sama.
Catatan harga nasional juga tidak berarti seluruh pedagang menjual barang dengan harga yang persis sama. Pembaca perlu memeriksa harga di pasar setempat sebelum menjadikan angka tersebut sebagai patokan belanja.
Laporan harga harian ini belum cukup untuk menyimpulkan penyebab perubahan harga. Penjelasan mengenai pasokan, distribusi, maupun langkah pengendalian membutuhkan data tambahan dan keterangan pihak terkait.
Sumber: ANTARA dan Databoks, 6 Oktober 2026.