πŸš€ Pasang Iklan Sekarang!

Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.

Hubungi Kami

πŸš€ Pasang Iklan Sekarang!

Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.

Hubungi Kami

πŸš€ Pasang Iklan Sekarang!

Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.

Hubungi Kami

πŸš€ Pasang Iklan Sekarang!

Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.

Hubungi Kami

Kasus Hunian Mewah Lapas Cibinong Berujung Sanksi 17 Pegawai, Kalapas Diberhentikan

PAPUATIMES.COM β€” Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan sanksi kepada 17 pegawai terkait temuan hunian berfasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Kepala lapas, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari status aparatur sipil negara (ASN).

πŸš€ Pasang Iklan Sekarang!

Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.

Hubungi Kami

Dilansir dari ANTARA, Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan menyampaikan keputusan tersebut seusai konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026). Pemeriksaan juga mencakup kepala lapas sebelumnya, Usman Madjid.

Rudi mengatakan pihaknya telah memeriksa dan menjatuhkan hukuman kepada kepala lapas lama maupun yang baru. Sanksi diberikan setelah pemeriksaan terhadap persoalan fasilitas mewah yang ditemukan di lingkungan lapas.

Sanksi Berbeda Sesuai Hasil Pemeriksaan

Menurut laporan detikNews, rincian penindakan terhadap 17 pegawai terdiri atas satu orang diberhentikan, lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 orang mendapat hukuman disiplin sedang.

Rudi menyatakan hasil investigasi kementerian menemukan penyalahgunaan wewenang oleh pegawai yang dikenai sanksi. Dengan demikian, penindakan tidak hanya menyasar pimpinan lapas, tetapi juga pegawai lain berdasarkan hasil pemeriksaan.

Bangunan Disebut Tidak Terdaftar sebagai Aset Negara

Dalam penjelasan mengenai hasil pemeriksaan sementara, Rudi menyebut pembangunan klaster tersebut tidak menggunakan anggaran negara. Bangunan itu juga disebut tidak tercatat sebagai barang milik negara.

Sebagaimana diberitakan detikNews, ia turut menyampaikan bahwa bangunan tersebut tidak memiliki izin dan berada di bantaran sungai. Keterangan itu disampaikan dalam rangka pengusutan fasilitas yang menjadi sorotan di Lapas Cibinong.

Kasus ini bermula dari inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026 yang mengungkap keberadaan hunian dengan fasilitas tidak semestinya. Kementerian kemudian melakukan investigasi untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

Sumber: ANTARA dan detikNews, 5 Oktober 2026; 20Detik, 6 Oktober 2026.

Media Papuatimes.com , menyuarakan kebenaran suara litas Negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like