🚀 Pasang Iklan Sekarang!

Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.

Hubungi Kami

🚀 Pasang Iklan Sekarang!

Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.

Hubungi Kami

🚀 Pasang Iklan Sekarang!

Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.

Hubungi Kami

🚀 Pasang Iklan Sekarang!

Tingkatkan exposure bisnis kamu dan jangkau lebih banyak pelanggan hari ini.

Hubungi Kami

Buronan Kasus Dugaan Pembunuhan di Surabaya Dipulangkan dari Malaysia

Professional Water Treatment - Solusi pengolahan air Papua Care
Klik gambar untuk informasi lebih lanjut melalui WhatsApp

PAPUATIMES.COM — Pelarian seorang tersangka kasus dugaan pembunuhan terhadap perempuan di Surabaya, Jawa Timur, berakhir setelah berhasil diamankan oleh otoritas Malaysia dan dipulangkan ke Indonesia. Tersangka berinisial MKA tiba di Jakarta pada Minggu (11/10/2026) dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik Polrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum.

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Irjen Pol. Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa MKA sebelumnya diamankan oleh Polis Diraja Malaysia (PDRM) pada 2 Oktober 2026. Pemulangan tersebut terlaksana melalui koordinasi antara Atase Polri di Kuala Lumpur dan otoritas Malaysia.

Kasus yang menjerat MKA berkaitan dengan dugaan pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SNI di Surabaya pada 25 Juni 2026. Korban ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka tusuk.

Menurut keterangan Polri, MKA diduga meninggalkan Indonesia dua hari setelah kejadian melalui jalur Surabaya–Dumai–Port Dickson menuju Malaysia. Keberangkatannya diduga dibantu sebuah agensi yang menawarkan pekerjaan di negara tersebut.

Setelah tiba di Malaysia, MKA dilaporkan melanjutkan perjalanan ke Kuala Lumpur dan bekerja di sebuah perusahaan kontraktor di kawasan Sungai Buloh, Selangor. Polri juga menyebut terdapat dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian selama tersangka berada di Malaysia.

Pada September 2026, kepolisian Malaysia bersama Atase Polri di Kuala Lumpur menindaklanjuti informasi mengenai keberadaan MKA. Setelah dilakukan pemantauan dan koordinasi, petugas Malaysia mengamankannya pada 2 Oktober 2026.

Proses pemulangan tidak dilakukan secara langsung setelah penangkapan. Otoritas Malaysia terlebih dahulu menyelesaikan tahapan keimigrasian. Pada 7 Oktober 2026, diterbitkan perintah pengusiran yang menjadi bagian dari proses sebelum MKA dipulangkan ke Indonesia.

Setelah tiba di Jakarta pada 11 Oktober 2026, MKA diserahkan kepada Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya. Penyidik akan melanjutkan proses hukum atas perkara dugaan pembunuhan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Polri menyatakan bahwa koordinasi dengan otoritas Malaysia menjadi bagian penting dalam penanganan buronan yang melarikan diri ke luar negeri. Kerja sama lintas negara diperlukan untuk membantu proses penegakan hukum ketika tersangka berada di luar wilayah Indonesia.

Hingga pemulangan tersebut, proses hukum terhadap MKA dilanjutkan oleh penyidik di Surabaya. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku selama perkara belum diputus oleh pengadilan.

Sumber: Divisi Hubungan Internasional Polri dan ANTARA News.

Professional Water Treatment - Solusi pengolahan air Papua Care
Klik gambar untuk informasi lebih lanjut melalui WhatsApp

Media Papuatimes.com , menyuarakan kebenaran suara litas Negeri

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

You might also like
PapuaTimes